Oleh: Prof. Dr. Ir. Endang Sutriswati Rahayu, M.S.
Definisi probiotik yang saat ini banyak diacu adalah yang dikeluarkan oleh FAO/WHO (2001 dan 2002), yaitu mikroorganisme hidup yang apabila dikonsumsi dengan jumlah yang cukup dapat memberi manfaat kesehatan. Ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi oleh mikroorganisme probiotik: (1) mikroorganisme dalam kondisi hidup saat dikonsumsi dan mampu berkolonisasi di kolon (usus besar); (2) jumlahnya cukup; (3) membawa manfaat terhadap kesehatan tubuh.
Definisi ini selanjutnya dikuatkan oleh ISAAP (International Scientific Association for Probiotics and Prebiotics, 2014) dalam sebuah konsensus yang mengusulkan bahwa probiotik tidak hanya mikroorganisme yang hidup saja tetapi merupakan strain yang teridentifikasi dengan baik (well-defined strains) (Hill, C. et al. Nat. Rev. Gastroenterol. Hepatol. 11, 506–514 (2014); published online 10 June 2014; doi:10.1038/nrgastro.2014.66).