Dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan mengenai Sistem Penjaminan Halal, pada tanggal 15 Mei 2020 PSPG mengadakan In House Training Sistem Penjaminan Halal via Webex. Pemateri pada pelatihan ini adalah Dr. Ir. Muhammad Nur Cahyanto, M.Sc. dari Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian UGM. Materi yang disampaikan yaitu mengenai penjaminan kehalalan produk pangan yang meliputi pengertian pangan Halal dan apa yang mendasarinya, kriteria bahan pangan halal, dan syarat-syarat yang menjamin kehalalan produk pangan. Adapun produk pangan dapat dikatakan halal apabila memenuhi dua syarat, yaitu 1) Dibuat dari bahan-bahan yang halal dan 2) Diolah menggunakan alat-alat yang tidak digunakan untuk mengolah bahan-bahan yang haram.
Pada pelatihan ini juga dijelaskan mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal. Pada umumnya, bagi produsen yang ingin mengajukan sertifikasi halal, bisa mendatangi langsung kantor LPPOM MUI setempat, melihat panduan kemudian mengisi formulir Sistem Jaminan Halal. Pendaftaran sertifikasi ini dapat dilakukan secara offline maupun online. Apabila berkas-berkas sudah lengkap dan dikirim kembali ke LPPOM MUI, maka perusahaan/unit produksi pemohon akan melalui proses audit oleh Auditor LPPOM MUI untuk kemudian menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah perusahaan yang bersangkutan layak mendapatkan sertifikat halal.
Bagi para produsen makanan/minuman tentunya sertifikasi halal menjadi satu hal yang penting untuk dilakukan, karena sertifikasi halal menjadi salah satu sarana dalam membangun kredibilitas terhadap konsumen. Oleh karena itu, pelatihan tentang sistem penjaminan halal ini penting untuk dilakukan terutama bagi produsen makanan/minuman sebagai bekal dalam mengajukan sertifikasi halal maupun melaksanakan audit internal halal secara mandiri.