Oleh: Kartika Wulan Sari
Pada musim pandemi COVID-19, sanitasi dalam proses produksi pangan olahan merupakan kegiatan yang perlu diperhatikan. Pada webinar series bertema Keamanan Pangan yang diadakan oleh PSPG UGM bekerja sama dengan BBPOM DIY dan APKEPI hari Jum’at lalu (5 Juni 2020), Dr. Rustyawati sebagai narasumber juga menjelaskan betapa pentingnya praktik higiene dan sanitasi pangan yang tepat dalam proses produksi dan distribusi pangan olahan. Sanitasi pangan merupakan upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda Iain. Sanitasi juga bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 serta serta menjamin mutu dan keamanan pangan. Lalu, bagaimana praktik sanitasi pangan yang perlu diterapkan oleh para pelaku usaha? Berikut beberapa langkah-langkah penerapan sanitasi pangan pada masa status darurat COVID-19:
- Penerapan Good Practices/Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam produksi pangan olahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, prinsip Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) juga diterapkan untuk pangan tertentu yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, meliputi produk yang diperuntukkan bagi bayi/anak.
- Higiene Karyawan
Penerapan pola hidup bersih dan sehat sangat penting dilakukan oleh setiap karyawan. Hal-hal yang harus ditekankan oleh setiap karyawan dalam penerapan higiene karyawan yang baik, antara lain:
- Menjaga kebersihan tangan dengan: sering cuci tangan menggunakan sabun selama paling sedikit 20 detik, terutama setelah berada di tempat umum, kamar kecil, membuang ingus (nose-blowing), batuk, atau bersin.
- Menggunakan hand sanitizer setelah berada di tempat umum dan menyentuh benda atau permukaan yang sering disentuh orang lain.
- Menggunakan disinfektan pada permukaan kerja dan titik-titik peralatan yang sering digunakan bersama, misalnya gagang pintu, meja, troli, layanan kasir elektronik, alat perekam kehadiran, dan lainnya.
- Menggunakan masker untuk menutupi mulut dan hidung guna mencegah percikan droplet saat bicara, batuk atau bersin.
- Menjaga kebersihan seragam kerja. Menganti baju khusus kerja sebelum memasuki area produksi dan sebelum pulang kerja.
- Disinfeksi untuk inaktivasi virus COVID-19 yang lebih cepat
Virus COVID-19 cenderung lebih sensitif terhadap klorin dan proses disinfeksi oksidan lainnya. Jika menggunakan disinfektan berbasis klorin, kandungan residu klorin bebas harus lebih besar dari 0,5 mg/L, yang diuji pada waktu minimal 30 menit setelah waktu kontak. Namun demikian, terdapat alternatif disinfektan lain yang aman untuk permukaan atau peralatan yang kontak dengan pangan diantaranya disinfektan berbasis alkohol, hidrogen peroksida, ozon, kalium hidroksida, dan natrium hidroksida. Peralatan atau benda yang selalu disentuh secara rutin harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
- Pengolahan limbah yang aman
WHO menyatakan bahwa, hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa virus COVID-19 telah ditransmisikan melalui sistem pembuangan/air kotor dengan atau tanpa pengolahan air limbah. Namun demikian, air limbah yang dibawa dalam sistem pembuangan/air kotor harus diolah dengan pengolahan air limbah terpusat yang dirancang dan dikelola dengan baik. Disinfeksi dapat dilakukan apabila instalasi pengolahan air limbah dianggap tidak optimal menghilangkan virus. Untuk Usaha Mikro Kecil, penanganan limbah dapat mengacu ke penanganan limbah domestik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber:
Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia. 2020. Badan Pengawas Obat dan Makanan.