Universitas Gadjah Mada PUSAT STUDI PANGAN DAN GIZI
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang PSPG
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil PSPG
    • Sejarah PSPG
  • Program Pelatihan
  • Penelitian
    • Penelitian Tahun 2013
    • Penelitian Tahun 2015-2016
    • Penelitian Tahun 2017 – 2018
    • Penelitian Tahun 2019 – 2020
  • Fasilitas
    • Laboratorium
      • Lab Kimia dan Biokimia Pangan
      • Lab Mikrobiologi Pangan
      • Lab Gizi Pangan dan Gizi Klinis
      • Lab Rekayasa Pangan
    • Divisi Food & Nutrition Culture Collection (FNCC)
    • Unit Produksi Probiotik dan Kultur Starter
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Layanan
    • PROSEDUR & DAFTAR BIAYA JASA ANALISIS PSPG 2024
    • Prosedur Pendaftaran Sewa Lab (Umum)
  • Beranda
  • Berita Foto
  • Bagaimana Praktik Higiene dan Sanitasi Pangan pada Masa COVID-19?

Bagaimana Praktik Higiene dan Sanitasi Pangan pada Masa COVID-19?

  • Berita Foto, Pelatihan, Rilis
  • 12 June 2020, 18.49
  • Oleh: cfns
  • 0

Oleh: Kartika Wulan Sari

Pada musim pandemi COVID-19, sanitasi dalam proses produksi pangan olahan merupakan kegiatan yang perlu diperhatikan. Pada webinar series bertema Keamanan Pangan yang diadakan oleh PSPG UGM bekerja sama dengan BBPOM DIY dan APKEPI hari Jum’at lalu (5 Juni 2020), Dr. Rustyawati sebagai narasumber juga menjelaskan betapa pentingnya praktik higiene dan sanitasi pangan yang tepat dalam proses produksi dan distribusi pangan olahan. Sanitasi pangan merupakan upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda Iain. Sanitasi juga bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 serta serta menjamin mutu dan keamanan pangan. Lalu, bagaimana praktik sanitasi pangan yang perlu diterapkan oleh para pelaku usaha? Berikut beberapa langkah-langkah penerapan sanitasi pangan pada masa status darurat COVID-19:

  1. Penerapan Good Practices/Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam produksi pangan olahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, prinsip Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) juga diterapkan untuk pangan tertentu yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, meliputi produk yang diperuntukkan bagi bayi/anak.

  1. Higiene Karyawan

Penerapan pola hidup bersih dan sehat sangat penting dilakukan oleh setiap karyawan. Hal-hal yang harus ditekankan oleh setiap karyawan dalam penerapan higiene karyawan yang baik, antara lain:

  • Menjaga kebersihan tangan dengan: sering cuci tangan menggunakan sabun selama paling sedikit 20 detik, terutama setelah berada di tempat umum, kamar kecil, membuang ingus (nose-blowing), batuk, atau bersin.
  • Menggunakan hand sanitizer setelah berada di tempat umum dan menyentuh benda atau permukaan yang sering disentuh orang lain.
  • Menggunakan disinfektan pada permukaan kerja dan titik-titik peralatan yang sering digunakan bersama, misalnya gagang pintu, meja, troli, layanan kasir elektronik, alat perekam kehadiran, dan lainnya.
  • Menggunakan masker untuk menutupi mulut dan hidung guna mencegah percikan droplet saat bicara, batuk atau bersin.
  • Menjaga kebersihan seragam kerja. Menganti baju khusus kerja sebelum memasuki area produksi dan sebelum pulang kerja.
  1. Disinfeksi untuk inaktivasi virus COVID-19 yang lebih cepat

Virus COVID-19 cenderung lebih sensitif terhadap klorin dan proses disinfeksi oksidan lainnya. Jika menggunakan disinfektan berbasis klorin, kandungan residu klorin bebas harus lebih besar dari 0,5 mg/L, yang diuji pada waktu minimal 30 menit setelah waktu kontak. Namun demikian, terdapat alternatif disinfektan lain yang aman untuk permukaan atau peralatan yang kontak dengan pangan diantaranya disinfektan berbasis alkohol, hidrogen peroksida, ozon, kalium hidroksida, dan natrium hidroksida. Peralatan atau benda yang selalu disentuh secara rutin harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

  1. Pengolahan limbah yang aman

WHO menyatakan bahwa, hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa virus COVID-19 telah ditransmisikan melalui sistem pembuangan/air kotor dengan atau tanpa pengolahan air limbah. Namun demikian, air limbah yang dibawa dalam sistem pembuangan/air kotor harus diolah dengan pengolahan air limbah terpusat yang dirancang dan dikelola dengan baik. Disinfeksi dapat dilakukan apabila instalasi pengolahan air limbah dianggap tidak optimal menghilangkan virus. Untuk Usaha Mikro Kecil, penanganan limbah dapat mengacu ke penanganan limbah domestik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber:

Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia. 2020. Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tags: BBPOM BBPOM DIY covid-19 CPPOB GMP haccp keamanan pangan sanitasi pangan

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Berita Terbaru

  • Uji Klinis Evosorption Tahap Kedua
  • Peneliti Pusat Studi Pangan dan Gizi UGM bekerja sama dengan PT Anugrah Inti Makmur Indonesia dan PT Phytochemindo Reksa melakukan Kerja Sama Uji Klinis Whey Protein Evolene dengan Penambahan Evosorption
  • DAFTAR BIAYA ANALISIS PSPG UGM 2024
  • PSPG Menerima Kunjungan BPOM Dalam Rangka Benchmark Pengembangan Baku Mikrobia
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Pangan dan Gizi

Universitas Gadjah Mada

Jalan Teknika Utara Barek, Yogyakarta 55281

 cfns@ugm.ac.id

 (0274) 589242

 (0274) 589242

Instagram: https://www.instagram.com/pspg_ugm/

Facebook Page: https://www.facebook.com/pspgugm/

 

 

 

 

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju