Webinar Series Keamanan Pangan #2 telah kita laksanakan. Sekali lagi, kami tim panitia mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh peserta atas respon yang sangat baik. Untuk saat ini, pertanyaan dari series yang kedua sedang dalam proses dikerjakan oleh tim Balai Besar POM Semarang. Untuk saat ini, kami akan membagikan hasil jawaban dari pertanyaan pada Webinar Series Keamanan Pangan #1 yang bertajuk “Pelaksanaan CPPOB di Masa Pandemi COVID-19″ dengan narasumber Ibu Dra Rustyawati dari Balai Besar POM Yogyakarta.
1. Anthonio Franky (Manado-SULUT)
Saat pandemi ini bagaimana pengawasan BPOM terhadap distribusi obat-obat impor yang sangat dibutuhkan masyarakat, contohnya kasus ketiadaan stok obat utk pengidap HIV/AIDS
jawaban:
Dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19, Badan POM sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran strategis untuk mendukung ketersediaan obat dalam kondisi pandemi COVID-19, melakukan berbagai upaya antara lain inovasi pelayanan publik di bidang obat. Inovasi tersebut berupa simplifikasi persyaratan dan percepatan pelayanan publik khusus untuk obat yang digunakan pada penanganan COVID-19 meliputi Registrasi Obat, Special Access Scheme (SAS), Pengajuan Uji Klinik, Sertifikasi Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB), Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan Persetujuan Surat Keterangan Impor (SKI) sesuai kewenangan Badan POM.
Meskipun dilakukan simplifikasi dan percepatan pelayanan publik registrasi obat sebagaimana di atas, Badan POM tetap mempertimbangkan keamanan, khasiat, dan mutu obat COVID-19, dimana dalam proses keputusan pemberian izin edar diterapkan Conditional Approval dengan mempertimbangkan kemanfaatan dan risiko.
2. Afifah Nur
Olahan pangan jenis apa saja yang perlu didaftarkan ijin edarnya? seperti masa pandemi sekarang ini banyak beredar makanan matang basah yang dikemas dan banyak produk matang beku lainnya. Perlukah didaftarkan?
Jawaban:
Sesuai PP NO. 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN Pasal 36 :
Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Olahan yang:
- memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
- digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan
- dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
- permohonan surat persetujuan pendaftaran;
- penelitian; atau
- konsumsi sendiri.
Jadi kalau produk pangan matang basah dikemas tersebut memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, maka tidak wajib terdaftar.
Sedangkan produk matang beku, selain memiliki umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari, juga perlu penanganan penyimpanan khusus, sehingga kita kategorikan pangan resiko tinggi dan harus terdaftar di BPOM, tidak boleh PIRT.
3. Ahmad Fawwaz Al Ishlahi
Bagaimana cara/runtutan suatu umkm mengajukan izin edar kepada BPOM?
Jawaban:
- Registrasi akun perusahaan
- Buka web : e-reg.pom.go.id
- Input data perusahaan dan pabrik
- Upload dokumen pendukung
- Tunggu evaluasi/verifikasi petugas
- Dapat pasword dan user id untuk login
- Registrasi produk
- Buka web : e-reg.pom.go.id
- Login sesuai user id dan pasword
- Input data & upload dokumen pendukung
- Penerbitan SPB (Surat Perintah bayar)
- Bayar sesuai SPB
- Tunggu evaluasi/verifikasi petugas
- Terbit Nomor Izin edar (NIE) elektronik
4. Anthonio Franky (Manado-SULUT)
Modul atau model yang seperti apa antara BPOM dan instansi terkait dalam sinergitas pemberdayaan UMKM pengolahan pangan terutama olahan makanan lokal. Mohon penjelasannya.
Jawaban:
BPOM selalu melakukan koordinasi sinergisme dengan lintas sektor dalam melakukan pendampingan UMKM, secara berkala dilakukan pertemuan antar lintas sektor. Selama ini yang sudah kerjasama secara rutin dengan BBPOM adalah :
- Dinas Pertanian Povinsi DIY : pendampingan Unit Pengolah Hasil Hewan
- Dinas Koperasi UKM Provinsi DIY : pendampingan pangan khas daerah (UKM gudeg)
- BPTBA LIPI : pendampingan UKM Pangan Steril Komersil (pangan kemasan kaleng)
- Dinas Kesehatan Kab/Kota : pemberian Penyuluhan Keamanan Pangan untuk IRTP
5. Ezulman
Kepada BPOM, kita mengenal banyak sekali pangan herbal , bagaimana klarifikasi bpom terhadap klaim obat herbal spt golongan empon empon dan olahannya yang disinyalir dapat mengobati pasien COVID-19, dan apa yang penting diperhatikan agar kita ikut mengedukasikan kpd madyarakat agar hati hati thd obat herbal tersebut?
Jawaban:
Sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang disetujui klaim khasiat/manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.
- Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.
- Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19.
Untuk itu Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19. Gunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:
- Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
- Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
- Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
- Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
6. Andi Masnang
Apakah keamanan pangan sayuran yang langsung dikonsumsi tanpa melalui pengolahan misalnya sayuran lalapan juga dalam pengawasan BPOM?
Jawaban:
Pengawasan produk pangan dibagi sesuai kewenangan masing-masing instansi pemerintah. BPOM berwenang melakukan pengawasan untuk produk pangan olahan, sedangkan pangan segar sesuai kewenangannya, misal produk hasil tumbuhan di Kemetrian Pertanian (termasuk sayuran), produk hasil hewan di Kementrian Peternakan, produk hasil perikanan di Kementrian Peternakan.
7. Rudy Edwin
Kelemahan dari rekan rekan IKM dan UMKM terkait CPPOB/GMP adalah terkait layout tempat usaha . Apakah ketidaksesuaian layout yang ada/tersedia menjadi penilaian yang sifatnya major?
Jawaban:
Tata ruang tidak sesuai alur proses produksi dapat masuk kategori minor maupun mayor, tergantung tingkat ketidaksesuaiannya, dan tingkat resiko potensi terjadinya pencemaran silang karena alur yang bolak-balik.
Seringkali yang kita temui dilapangan yang bersifat mayor adalah : rancang bangun, bahan-bahan atau konstruksinya menghambat program sanitasi (misal lantainya susah dbersihkan, bangunan kotor, tidak ada upaya pencegahan/pengendalian hama,dll)
8. Jasmadi
Selama ini memang secara ilmiah belum terlihat bukti mengenai peran pangan dalam penyebaran COVID-19, namun banyak beredar informasi mengenai ketahanan SARS-CoV2 dalam berbagai media baik itu logam, plastic, kertas dll yang ini tentu berhubungan erat dengan proses produksi pangan (contoh di industry produsen pangan). Bagaimana pemerintah melihat hal ini agar tetap dapat memberikan jaminan keamanan pangan terhadap masyarakat?
Jawaban:
Pemerintah telah banyak membuat pedoman dan aturan sebagai upaya dalam mencegah pencemaran covid-19, di bidang pangan, BPOM mengeluarkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia; Buku Serba Serbi Covid; Buku Tips Keamanan Pangan Edisi Ramadhan + Tips Khusus Mencegah COVID-19. Diharapkan meski dengan adanya Covid 19, para produses dapat menerapkannya sehingga dapat terhindar dari bahaya COVID-19
9. Bimantara Rhizki Purnama
Ijin bertanya, untuk registrasi pangan olahan produk pangan yang masa simpannya tidak lebih dari 7 hari apakah harus mengurus PIRT?
Jawaban:
Untuk produk pangan yang masa simpannya kurang dari 7 hari wajib memiliki nomor izin edar. Jika produk pangan tersebut memebuhi persyaratan sebagai sebagai Produk IRT, maka dapat didaftarkan di Dinas Kesehatan Kab/Kota lokasi IRTP tersebut.
Kriteria Pangan yang didaftarkan di Dinkes (SPP-IRT) :
- Tempat usaha di tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
10. Luthfiyah Nurlaela, Universitas Negeri Surabaya
Izin bertanya, untuk pengusaha kecil yang baru memulai, yang belum memungkinkan untuk membuat tempat produksi khusus dengan layout sesuai dengan alur produksi, adakah persyaratan minmal yang harus dipenuhi, sehingga izin edar bisa diperoleh? Terima kasih.
Jawaban:
Jika produk pangan tersebut memebuhi persyaratan sebagai sebagai Produk IRT, maka dapat didaftarkan di Dinas Kesehatan Kab/Kota lokasi IRTP tersebut.
Kriteria Pangan yang didaftarkan di Dinkes (SPP-IRT) :
- Tempat usaha di tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Untuk kategori IRTP lebih mudah persyaratannya, boleh menggunakan fasilitas rumah tangga, misal dapur rumah tangga sekaligus untuk proses produksi.
11. Yindhita
Bagaimana proses pengajuan ke BPOM utk mendapatkan ijin edar produk frozen food, fasilitas apa yang diberikan kepada kami UMKM?
Jawaban:
Untuk produk matang beku, selain memiliki umur simpan lebih dari 7 (tujuh) hari, juga perlu penanganan penyimpanan khusus, sehingga kita kategorikan pangan resiko tinggi dan harus terdaftar di BPOM, tidak boleh PIRT.
Kami BBPOM akan melakukan pendampingan sampai memperoleh izin edar produk baik secara langsung ataupun online, berupa :
- Bimtek tentang CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
- Bimtek tentang Tata Cara Pendaftaran Produk
- Pemeriksaan Sarana Balai
- Pengujian sampel produk dalam rangka registrasi (gratis jika masih ada kuota), atau dengan berbayar (untuk UMKM ada potongan harga 50%)
- Pendampingan pengisian pendafataran produk secara online oleh fasilitator Balai
12. Muhamad Wahyu Pamuji
Ijin bertanya untuk Narasumber, perkenalkan saya Wahyu Pamuji dari Kalbe Nutritionals, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam issue COVID ini adalah bahan baku, salah satu bahan baku adalah air. Berbagai informasi menyebutkan virus ini mampu bertahan 1×24 jam atau lebih di bahan pangan. Bagaimana cara penanganan air yang baik selama adanya issue COVID-19 ini?
Jawaban:
Berdasarkan penelitian : bahwa virus yang menyebabkan COVID-19, dapat bertahan hidup pada suhu 60 derajat Celcius selama satu jam. Untuk membunuh virus dalam pengaturan laboratorium, tim harus memanaskannya hingga 92 derajat Celcius selama 15 menit. Sehingga salah satu upayanya adalah dengan memanaskan air sampai mendidih 100 der C.
13. Ricardus Marsudi Yuwono
Sbg pelaku usaha mikro, bagaimana alur proses untuk mendapatkan legalitas sertifikat serta berapa kisaran biayanya ?
Jawaban:
Kalau yang dimaksud sertifikat adalah Nomor Izin Edar BPOM MD, berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi akun perusahaan
- Buka web : e-reg.pom.go.id
- Input data perusahaan dan pabrik
- Upload dokumen pendukung
- Tunggu evaluasi/verifikasi petugas
- Dapat pasword dan user id untuk login
- Registrasi produk
- Buka web : e-reg.pom.go.id
- Login sesuai user id dan pasword
- Input data & upload dokumen pendukung
- Penerbitan SPB (Surat Perintah bayar)
- Bayar sesuai SPB
- Tunggu evaluasi/verifikasi petugas
- Terbit Nomor Izin edar (NIE) elektronik
Biaya yang dibutuhkan adalah biaya pengujian produk dan biaya pendaftaran produk
Untuk Biaya pengujian, tergantung dari parameter uji yang diuji, sedangkan paarmeter ujinya tergantung kategori produk yang akan didaftarakan. Sayang anda tidak menyebutkan jenis produknya sebagai contoh. Kami ada fasilitasi berupa Pengujian sampel produk dalam rangka registrasi (gratis jika masih ada kuota), atau dengan berbayar (untuk UMKM ada potongan harga 50%)
Sedangkan biaya pendaftaran produk juga tergantung jenis produknya, sekitar 500 ribu sampai satu juta rupiah perproduk. Dan untuk UMKM juga berlaku potongan 50%
14. Ridawati
Terkait dengan era new normal, banyaknya PHK melemahnya ekonomi, masyarakat mulai bergerak dan bangkit di bidang makanan siap konsumsi, setengah jadi dan pangan beku, yang selama ini masyarakat langsung otodidak usaha/jualan seperti warteg/RM Padang tanpa ijin usaha, tanpa bekal sertifikat, hanya berdasarkan skill yang dimiliki. Pertanyaan saya apakah ada jalur mudah untuk para pengusaha dadakan bidang pangan untuk mendapatkan legalitas?
Jawaban:
Untuk pangan siap saji/warteg/rumah makan tidak wajib memiliki sertifikat/izin edar produk. Namun jika pelaku usaha ingin memperoleh pengakuan atas penerapan keamanan pangannya, dapat mengurus sertifikat Laik Sehat di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Caranya adalah dengan :
- menghubungi Dinas Kesehatan setempat tempat/lokasi usahanya
- Mendaftar untk memperoleh sertifikat Laik Sehat
- Penanggungjawab/ karyawan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Dilakukan uji swap untuk produk, alat makan, dan karyawan
- Dilakukan peemriksaan higiene sanitasi sarana pengolahannya
- Jika hasilnya memenuhi, akan diberikan sertifikat laik sehat
15. Nur Marhariyanti
Saya UMKM produk makanan ringan, jika memasak produk jadi satu dengan dapur rumah tangga tetapi untuk peralatan sudah dipisah. Apakah seperti itu diperbolehkan?
Jawaban:
Boleh.
Jika produk pangan tersebut memebuhi persyaratan sebagai sebagai Produk IRT, maka dapat didaftarkan di Dinas Kesehatan Kab/Kota lokasi IRTP tersebut.
Kriteria Pangan yang didaftarkan di Dinkes (SPP-IRT) :
- Tempat usaha di tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan BPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Untuk kategori IRTP lebih mudah persyaratannya, boleh menggunakan fasilitas rumah tangga, misal dapur rumah tangga sekaligus untuk proses produksi.
16. Adhita dari Universitas Ahmad Dahlan
Untuk prinsip CPPOB tentang Traceability (mampu telusur), apakah ada rekomendasi sistem aplikasi Entreprise Resources Planning (ERP) yang tepat guna untuk dapat diaplikasikan oleh IKM? Terima kasih.
Jawaban:
Sebenarnya untuk IKM, tidak diminta Sistem yang rumit dan kompleks, yang utama Industri tersebut mempunyai SOP/Sistem pencatatan sehingga jika diperlukan proses penelusuran dapat dilakukan dengan mudah.
Demikian hasil tanya jawab Webinar Series Keamanan Pangan #1. Semoga bermanfaat 🙂
terimaksih atas Hasil Tanya Jawab Webinar Series Keamanan Pangan #1 saya jadi tahu tentang itu,sekarang saatnya mengembangkan usaha agar lebih maju,silahkan mampir ke Bumitekno
semoga tambah sukses ya kak.
Di sini saya mau misalxa ada penjual yg menjual barang yg sida berkadalruarsa Trus pembeli melaporkanya ke BPOM apakah BPOM menjamin untuk melindungi pelapor takutxa ada tindakan kekerasan yg di lakukan oleh penjual terhadap pembeli yg melaporkan
Ada keamanan bagi pihak pelapor