Oleh: Kartika Wulan Sari
Saat ini dunia digemparkan dengan adanya virus COVID-19, tak terkecuali di Indonesia. Hingga hari Jumat (12 Juni 2020) terdapat 36.406 orang yang terkofirmasi positif COVID-19 sedangkan 13.213 orang dinyatakan sembuh dan 2.048 orang meninggal dunia. Namun, hal yang mengejutkan adalah belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa virus COVID-19 dapat ditularkan melalui pangan dan risiko penularannya melalui pangan dan kemasan pangan sangat rendah apabila Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dipraktikkan oleh semua sektor industri di setiap rantai pasok pangan. Dalam mendukung terwujudnya ketersediaan bahan pangan yang tetap aman di masa pandemi saat ini dan menyebarluaskan informasi mengenai produksi dan distribusi pangan olahan, maka PSPG UGM mengadakan Webinar Series Keamanan Pangan yang bekerja sama dengan Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta (BBPOM DIY) pada Hari Jumat, 5 Juni 2020.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan berbagai upaya dan kajian untuk memastikan ketersediaan pangan olahan yang beredar tetap aman dan terjamin mutunya bagi masyarakat. Hal ini penting dilakukan karena pangan merupakan kebutuhan dasar dan memegang peranan penting dalam memelihara kesehatan dan imunitas tubuh seseorang dalam menghadapi virus COVID-19. BPOM juga telah merilis buku ”Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan Pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.” Pedoman ini merupakan panduan bagi pelaku usaha pangan agar tetap dapat berproduksi dan mendistribusikan pangan olahan yang aman dengan menerapkan upaya pencegahan risiko penyebaran COVID-19. Pedoman ini memuat segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 mulai dari sarana produksi hingga distribusi pangan olahan, mencakup:
- Sanitasi permukaan semua fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama
- Higiene dan kesehatan personel di antaranya sering melakukan cuci tangan selama dua puluh detik dan menggunakan masker
- Penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Selain itu, terdapat langkah-langkah pengiriman pesan antar (delivery service) serta protokol bagi konsumen/pengunjung rumah makan siap saji di antaranya mewajibkan konsumen menggunakan masker; mendorong konsumen untuk menyiapkan daftar pesanan dan menggunakan wadah yang dibawa sendiri.
Sumber:
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2020. Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan Pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia.